Merangin, TRIBRATA TV
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETİ) di wilayah Desa Pulau Baru kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ternyata merusak kebun masyaraka.
Pasalnya, kegiatan ilegal tersebut menutup aliran sungai yang berada di kebun dengan cara membuat tumpukan tanah di tengah sungai. Hal ini menyebabkan aliran sungai pindah, sungai menjadi dangkal, tinggal satu jengkal sehingga air sungai merambah ke kebun masyarakat.
Akibatnya, kebun warga yang luasnya 4 hektar terendam air dengan 13 batang pohon sawit mati akibat dari genangan air dan zat mercuri yang dibawa air ke kebun tersebut.
Karena merasa dirugikan, pemilik kebun, Birdman Aprilius didampingi Penasehat Hukum M.Fauzan, melaporkan pemilik lokasi sekaligus pemilik mesin Dompeng atas nama As dan Awal ke Polres Merangin, Rabu (27/07/2022).
“Karena aliran sungai ditutup dan dipindahkan, sehingga air sungai menggenangi kebun kami, akibatnya 13 batang pohon sawit mati dan juga zat mercuri terbawa aliran air. Kami merasa dirugikan dengan ulah penambang emas ilegal ini, maka saya hari ini melapor ke Polres Merangin” ujar Birdman. (Fitri)