Babinsa Kodim 0420/Sarko Bersama Forkopimca Sosialisasi Larangan PETI Menghadiri Kegiatan Sosialisasi PETI

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI), Babinsa 420-08/Tabir, Camat, Kapolsek, Kades, Anggota BPD, tokoh masyarakat dan Babinkamtibmas menyosialisasikan larangan PETI di Desa Kandang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Selasa (07/05/2024).

IMG-20240227-124711

Camat mengatakan negara sudah mengatur larangan aktifitas PETI tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA  Warnai HUT Bhayangkara, Polres Aceh Tamiang Gelar Sunat Massal

Harapan Camat kepada warga Desa Kandang untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal,yang mengakibatkan air sungai keruh sehingga tidak dapat digunakan.

Kegiatan PETI juga berdampak merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir. PETI ini juga bisa di kenakan sanksi hukum kepada Masyarakat yang tidak taat peraturan.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000