IMG-20240505-WA0006

Jadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Ditangkap Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin menangkap AO (15) warga RT 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 23.00 Wib di jalan persawahan RT 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir.

IMG-20240227-124711

Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki paket narkoba jenis Sabu dalam kotak rokok di kantong celananya.

Penangkapan tersebut bermula saat Tim Macan mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir. Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Saat sampai di lokasi, Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dan saat digeledah ditemukan barang haram itu.

Kepada petugas, tersangka mengaku sering mengambilkan sabu untuk orang lain dan mendapat imbalan berupa uang serta menggunakan sabu gratis.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan perihal penangkapan kurir sabu tersebut.

“Betul, tersangka yang kita amankan seorang kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya bervariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis”, sebut Kapolres.

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut, semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. S.Sy., M.H menambahkan tersangka merupakan anak dibawah umur, sehingga penanganannya juga secara khusus.

Tersangka dijerat Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Humas Polres Merangin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000