Sarolangun, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Sarolangun menangkap RE warga Desa Pengedaran Kecamatan Pauh karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam piala.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachmani pada Konferensi Pers bersama awak media pada Rabu, (26/07/2023) diruang Aula Rupatama Polres Sarolangun.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan pihaknya menangkap RE di rumahnya di Desa Pengedaran pada Rabu lalu 5 Juli 2023 dengan barang bukti Sabu seberat netto 9,47 gram.
“Minggu 2 Juli 2023, RE menerima sabu dari seseorang inisial AR (DPO) dirumahnya dengan perjanjian apabila sabu itu laku maka RE harus menyetor sejumlah uang yang telah disepakati kepada AR,” kata Kapolres.
Sabu tersebut disimpan di dalam piala yang diletakkan dalam kamar RE. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AR yang masih DPO” ungkap AKBP Imam Rachman.
Selain barang bukti sabu seberat 9,47 gram, Sat Narkoba Polres sarolangun juga menyita 50 lembar uang pecahan Rp100.000, satu buah piala tempat penyimpanan sabu, ssatu klip plastic kosong dan satu buah kantong plastik putih bening.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 13,5 miliar rupiah”, katanya. (hamidah)