Simpan Sabu dalam Piala, Pria di Sarolangun Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Sarolangun, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Sarolangun menangkap RE warga Desa Pengedaran Kecamatan Pauh karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam piala.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachmani pada Konferensi Pers bersama awak media pada Rabu, (26/07/2023) diruang Aula Rupatama Polres Sarolangun.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan pihaknya menangkap RE di rumahnya di Desa Pengedaran pada Rabu lalu 5 Juli 2023 dengan barang bukti Sabu seberat netto 9,47 gram.

BACA JUGA  Karyawan BUMN Tertangkap Tangan Sedang Mengisap Sabu

“Minggu 2 Juli 2023, RE menerima sabu dari seseorang inisial AR (DPO) dirumahnya dengan perjanjian apabila sabu itu laku maka RE harus menyetor sejumlah uang yang telah disepakati kepada AR,” kata Kapolres.

Sabu tersebut disimpan di dalam piala yang diletakkan dalam kamar RE. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AR yang masih DPO” ungkap AKBP Imam Rachman.

BACA JUGA  Mau Narik Sabu di Kos Kosan, Tiga Pemuda ini Ditangkap Polisi

Selain barang bukti sabu seberat 9,47 gram, Sat Narkoba Polres sarolangun juga menyita 50 lembar uang pecahan Rp100.000, satu buah piala tempat penyimpanan sabu, ssatu klip plastic kosong dan satu buah kantong plastik putih bening.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Barat Bekuk Bajing Loncat

“Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 13,5 miliar rupiah”, katanya. (hamidah)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *