Medan, TRIBRATA TV
Keasikan mengkonsumi narkoba jenis sabu, tiga pemuda diangkut Tekab Polsek Medan Kota. Mereka ditangkap di kos-kosan Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Keterangan didapat dari Kepolisian, ketiganya berinisial, HJP (26) warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, AW (29) warga Jalan HM Joni Gang Istimewa dan MD (20) warga Jalan Bahagia.
Kepada sejumlah awak media, diruang kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Senin (23/11/2020) mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan atas penyelidikan di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Alhasil pada Selasa (10/10/2020) pukul 20.20 WIB, dua tersangka yakni HJP dan AW berhasil ditangkap saat hendak masuk ke dalam rumah kos itu.
“Saat digeledah oleh tim kita. ditemukan 1 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,08 gram dari tangan tersangka HJP. HJP mengaku baru membeli sabu tersebut bersama tersangka AW dan rencananya akan dihisap bertiga dengan MD,” terangnya.
Lanjut Iptu Ainul Yaqin, saat itu tersangka MD sedang menunggu kedua temannya di dalam kamar kos. Sehingga setelah penangkapan petugas langsung melakukan pemeriksaan ke kamar MD dan menemukan sebuah bong untuk alat hisap sabu.
“Ketiganya diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Saat ini ketiganya sudah ditahan untuk kebutuhan penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. ( H. Pakpahan)