Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia pada 6 Anak

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang tersangka yang diduga mencabuli 6 anak dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Para korbannya rata-rata masih berusia 10 tahun sampai 14 tahun.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Bintan Utara AKP Sopandi, Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim Dinos kabupaten Bintan, Rabu (27/7/2022) menjelaskan penangkapantersangka YK Als UW (48) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022 lalu.

“Dari pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mengakui telah mencabul 6 anak dengan cara disodomi. Hal itu tersebut terjadi bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022,”terang Tidar.

Menurut Tidar, masing-masing anak lebih dari satu kali disodominya ditempat yang sama yaitu di rumah kos tersangka.

“Perbuatan pidofilia tersebut dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka. Setelah korban sampai dirumah tersangka kemudian tersangka memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa. Saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, “kata Tidar.

“Tersangka mencabuli korban dan kemudian memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000 sebagai uang tutup mulut,”jelas Tidar.

Saat ini, kata Tidar,para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial.

“Tersangka diancam pidana junto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun denda lima miliar rupiah,” tutup AKBP Tidar.(m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *