IMG-20240505-WA0006

4 Pencuri Tiang Fiber Optik Ditangkap Massa

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

4 pria yang diduga mencuri tiang fiber optik diamankan massa di depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, diamankannya keempat terduga pelaku bermula ketika Yogi Pramana (26) warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menerima telfon dari Candra Andika Susilo (23) warga Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai, yang mengatakan telah mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian tiang fiber optik (FO) di Polsek Lubuk Pakam.

Menurut keterangan Candra Andika Susilo kepada pelapor, 4 terduga pelaku melakukan pencurian di Dusun IV Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan pabrik migas. Keempat terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara tiang digoyang dan setelah lubang pondasi sudah longgar pelaku mengangkat / memeluk tiang tersebut dan meletakan tiang ke mobil yang telah disediakan.

Pada saat mau diamankan, para terduga pelaku melarikan diri ke arah Lubuk Pakam dan Candra Andika Susilo mengejar serta meminta bantuan masyarakat disekitar Jalan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Keempatnya berhasil di berhentikan di depan kantor DPRD Deli Serdang.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang namun karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang maka para terduga pelaku berinisial AM (26) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Y (32) warga Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, YTR (24) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, RP (20) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diangkut ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ivan R Sitompul MH, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Iptu J Siburian SH pada Senin (24/7/2023) membenarkan empat terduga pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut 4 batang tiang fiber optik. (Febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *