Kota Jambi, TRIBRATA TV
“Sejak dari tanggal 4 Juni hingga saat ini Polda Jambi beserta polres jajaran, berhasil mengungkap 28 kasus laporan masyarakat terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korban sebanyak 31 orang.”
Demikian hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, pada saat Konferensi Pers di hadapan para awak media, Senin (24/7/2023).
Polda Jambi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan para tersangka TPPO. Sebanyak 37 tersangka pria dan wanita.
Salah satunya, tersangka wanita berinisial S (46) diduga melakukan TPPO dengan modus merekrut pekerja imigran Indonesia, masyarakat Kabupaten Kerinci yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Tersangka berhasil diamankan oleh pihak Polres Kerinci beserta barang bukti, saat pelaku dan korban sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Kerinci menuju Kota Dumai.
“Ada sebanyak 3 orang yang akan diberangkat, masing-masing, setiap korban dikenai biaya, harus membayar sebesar 5 juta. Pelaku pun menjanjikan kepada mereka, akan bekerja di perkebunan dan bekerja sebagai sekuriti di Malaysia nantinya, dengan gaji sebesar Rp7 juta,” katanya.
“Yang terakhir, Polres Kerinci berhasil mengamankan satu tersangka wanita S (46), tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 dan 10 terkait perdagangan manusia TPPO, dengan modus merekrut tenaga kerja imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)