Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin AKP M.Yunus Tarigan kembali mengamankan seorang tersangka narkoba.
Tersangka yang ditangkap yakni Hendra alias Een (30) warga Jalan Lengkuas, lingkungan 2 Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Selasa (21/7/2020).
Dari tangan Hendra turut diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,96 gram dan daun serta biji ganja kering.
“Berdasarkan informasi di Jalan Sei Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi narkotika,”ungkap Kasat,Jumat (23/7/2020)
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan. Namun pada pakaian dan badan tersangka petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar dan di dalam lemari tumpukan kain ditemukan dompet yang berisi satu bungkus plastik putih yang berisikan narkoba diduga sabu.
“Pada belakang kamar tepat ditumpukan sepatu ada kertas warna coklat dan diduģa daun, biji ganja kering,” kata AKP.M.Yunus
Masih kata M.Yunus, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipol seharga lima ratus ribu rupiah.
“Sedangkan daun ganja itu diberikan secara gratis atau cuma-cuma,”ucapnya
Pasal yang dipersangkakan kepada Hendra yakni, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) subs lagi 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Joe)