Padangsidempuan, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan seorang pelaku penganiayaan berinisial IHS alias Ipong (47) warga Jalan Prof H. M. Yamin Kampung Teleng Kelurahan Wek III, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan, Kamis (23/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan membenarkan penangkapan IHS alias Ipong tersebut. Ia ditangkap usai menganiaya Hendra Budi Tanjung (45) warga Jalan Prof HM Yamin sehingga mengalami luka lecet diwajah, serta bocor di bagian kepalanya saat mengendarai sepeda motornya pada Senin 13 Juli 2020 lalu di Jalan Patris Lamumba Kecamatan Padangsidempuan.
Korban kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Padangsidempuan dengan nomor LP /218/VII/2020/ SU / PSP tanggal 13 Juli 2020.
Berbekal LP polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka dari informasi masyarakat. Petugas Satreskrim Polres Padangsidempuan berhasil menangkap IHS alias Ipong saat berada di Jalan Mongonsidi Kelurahan Wek III Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan. “Ia segera diboyong ke Mako Polres Padangsidempuan,” kata Bambang.
“Tersangka telah kita jebloskan ke dalam sel Polres Padangsidempuan sementara ini, guna keperluan proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Bambang H Tarigan. (H.Pakpahan)