IMG-20240501-WA0019

Sindikat Pencuri Besi Rel PTPN IV Ditahan Polsek Panai Tengah

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sindikat pencurian besi rel di areal HGU (Hak Guna Usaha) PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu ditahan Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Kasus pencurian ini terungkap setelah Pengamanan PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu memergoki para pelaku.

Ramlan, Danton Pengamanan PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu, Kamis (21/7/2022) mengaku telah menyerahkan lima pelaku pencurian besi serta mobil pick up ke Polsek Panai Tengah. 

Menurutnya tiga diantara lima pelaku merupakan warga Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan satu lagi warga Kecamatan Bilah Hilir.

Sementara Korkam (Koordinator Keamanan) PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu Kiswoto saat diminta keterangan, membenarkan penangkapan itu.

“Begitu diberitahu anggota, selesai sholat shubuh, sekitar jam 5.30 WIB, saya langsung ke lokasi. Bersama mobil pick up ada 2 pelaku. Dari pengembangan bersama anggota Polsek Panai Tengah, ditemukan lagi 3 pelaku. Pengembangan lagi salah satu pelamu warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir,” katanya. 

Sedangkan Manager PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu Ismail, melalui APK (Asisten Personalia Kebun) Bahrowi, mengatakan para pelaku sudah diserahkan ke Polsek Panai Tengah.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku pencurian besi rel jenis R9 di Blok 00 N Ban 11 Afd 2 PTPN IV Ajamu. Juga menyita barang bukti berupa besi rel sebanyak 42 batang, timbangan besi, dan mobil pick up Grandmax BK 8721 YG.

Menurutnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Danton Pengamanan PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu yang mendapat informasi terjadi pencurian besi yang telah dimuat dalam mobil pick up. Kemudian mobil yang berisikan potongan besi rel serta kedua pelaku ditahan.

Kedua pelaku yang mengaku berinisial Sm, Rd dibawa ke Kantor Satpam. Mereka juga mengaku besi itu didapat dari St, Sh, dan Nd yang berlokasi di Sei Pinang Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu.

Kasus pencurian besi itu dilaporkan pihak pengamanan PTPN IV dengan laporan polisi Nomor:LP/83/VII/2022/SPKT/Polsek Panai Tengah/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp6 juta dan saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *