Bintan, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Bintan serahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Bintan,Kamis (21/7/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasatresnarkoba AKP Iwan Nopriawan membenarkan pihaknya telah menyerahkan ZW (24), tersangka kasus sabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bintan.
“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/ Enz.1/07/2022 menyatakan berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap, sehingga kami, selaku penyidik wajb menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk disidangkan,”terang AKP Iwan Nopriawan, Kamis (21/7/2022).
Menurut Iwan, dengan diserahkan tersangka ZW dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum,tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai.
“Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 bundel plastik kecil bening, 1 buah gunting kecil warna biru, 1 buah mancis rakitan, 1 buah sendok rakitan, 1 buah pipa kaca bertuliskan fanbo, 3 buah sedotan rakitan, 1 buah tutup botol rakitan bertuliskan aqua dan. 1 unit handphone android merk realme warna biru hitam, “ujar Iwan.
Tersangka ZW dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui sebelumnya, tersangka ZW ditangkap pada Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Kampung Kolam Renang Kelurahan Kijang, Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. (M.holul)