Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Kota menahan kendaraan berplat nomor dan STNK palsu saat melintas di Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Senin (25/6/2019) malam. Pengemudinya EN Setiawan warga Binjai Selatan juga ikut diamankan.
Mobil Grand Livina berwarna Abu Metalik yang berplat nomor BK 1807 IW ini memang sudah lama dicurigai pihak leasing menggunakan plat palsu. Informasi ini kemudian disampaikan kepada personil lantas Polsek Medan Kota.
Bob, petugas leasing dari PT Andalan Finance mengatakan mereka melakukan kordinasi dengan Polsek Medan Kota setelah memastikan mobil tersebut adalah kendaraan yang digelapkan dari perusahaannya dan menggunakan plat palsu.
“Sudah lama kami mencari mobil ini. Plat aslinya BK 1398 JD. Bahkan STNK nya ternyata juga bodong,”kata Bob.
Terpisah istri EN Setiawan boru Lubis ditemani dua kerabatnya di Polsek Medan Kota, Selasa (26/6/2019) membenarkan suaminya ditahan atas penggelapan mobil, menggunakan plat dan STNK palsu. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, katanya.
Sementara menurut Panit Reskrim, Ipda Asril Rambe, kasus ini sudah dilimpahkan unit lantas ke unit reskrim karena ada unsur kriminalnya. “Kami masih memprosesnya,”tandas Asril. (Hamonangan Pakpahan)