IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Asimilasi di Rumah, 12 WBP Rutan Sigli Diserahkan ke Bapas Banda Aceh

IMG-20240409-WA0076

Sigli, TRIBRATA TV

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, CMB, dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Peneybaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli menyerahkan 12 orang WBP yang akan melaksanakan program asimilasi di rumah, Program Integrasi dan Pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Banda Aceh, Jum’at (13/01/2023).

IMG-20240227-124711

Program asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

Sebelum diserahkan kepada Bapas, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Miryadi memberikan arahan kepada narapidana yang menerima program asimilasi untuk tetap menaati aturan yang ada dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Kegiatan penyerahan ini dilakukan secara virtual yang dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad beserta staf. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *