IMG-20240501-WA0019

Pencuri dan Penadah Ponsel Diringkus Polsek Tapung

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian diringkus Polsek Tapung, Polres Kampar dengan modus membuka pintu rumah korban.

IMG-20240227-124711

Pelaku pencurian ES (27) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, dan penadahnya RR (34) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, berhasil ditangkap. Sedang seorang pelaku lain berhasil kabur.

Pencurian itu terjadi pada 5 Juni 2022 lalu, sekira pukul 04.30 WIB, di rumah korban Kristiani Yenita Purba (22) Jalan Raya Sei Garo, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Korban saat itu sedang tidur dikamarnya, kemudian dibangunkan oleh adeknya Dedi. Dedi mengatakan telepon gengam milik mereka berdua yang terletak di ruang tengah tidak ada lagi.

Kemudian korban langsung melakukan pengecekan dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Tapung.

Usai terima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap satu pelaku ES. Tanpa pikir panjang, tim langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Kepada petugas pelaku mengaku perbuatannya telah mencuri 2 unit ponsel milikkorban dan adeknya.

ES juga mengakui, ponsel milik korban IPhone Plus telah dijual kepada pelaku RR, sementara HP Samsung A21S dijual kepada IN (DPO).

Mengetahui hal tersebut kemudian petugas menangkap RR. Ia mengakui telah membeli ponsel dari pelaku ES.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua mengatakan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus pelaku merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 ponsel.

“Pelaku ES kita sangkakan pasal 363 KUH pidana. Sedang pelaku RR kita sangkakan pasal 480 KUHPidana”,tegas Kapolsek. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *