Medan, TRIBRATA TV
Ade Fauzi Simanungkalit (42) diringkus unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring di Jalan Surabaya Kecamatan Medan Timur pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap karena membakar rumah.
Akibatnya korban Ahmad Riandi (29) warga Jalan Sejarah Gg Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Peristiwa kebakaran itu kemudian diselidiki Polsek Deli Tua.
Dari penyelidikan diketahui saat itu ibu korban sedang berada dirumah kakaknya yang berada persis di depan rumah korban.
Tiba-tiba ibu korban, Sunarti mendengar suara seng rumah anaknya dibongkar. Tak lama kemudian ia mendengar suara teriakan laki-laki yang berteriak “rumah terbakar, rumah terbakar”.
Mendengar suara tersebut ibu korban keluar dari rumah kakaknya dan melihat rumah anaknya sudah terbakar dilalap api.
Kemudian Sunarti menghubungi anaknya memberitahukan kejadian tersebut dan bersama warga meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran Delitua.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya membakar dengan cara menyiramkan minyak pertalite.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma membenarkan penangkapan tersangka dan diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zak)