Mantan Napi Diciduk Saat Hendak Bertransaksi Shabu

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tiga bulan menghirup udara bebas setelah mendekam selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tak membuat nyali Erwin (34) ciut sebagai pengedar sabu didaerah tempat tinggalnya.

Namun nyali pria bertato yang tercatat sebagai warga Jalan Jendral Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar itu ciut begitu diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai saat hendak bertransaksi sabu didepan rumahnya sendiri , Senin (15/7/2019) sekitar pukul 15:30 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa (16/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan narapidana itu.

BACA JUGA  Pria Nekad, Sepeda Motor Dinas di Asrama Polisi Pun Mau Diembat

“Penangkapan tersangka EW (34) ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkotika didaerah tempat tinggalnya,”kata AKP Adi Haryono.

Tersangka ini pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan badan dikatakan AKP Adi Haryono tidak melakukan perlawanan.

“Barangbukti yang berhasil ditemukan diantaranya sebuah kotak kecil berisi 3 bungkus plastik berisi sabu dan 1 bungkusan plastik ukuran sedang dari kantong sebelah kanan dan kiri celana tersangka. Total sabu yang disita adalah seberat 16,20 gram,”ujarnya.

BACA JUGA  "Gendong" Sabu Ke Kisaran, Warga Medan Diringkus Polisi

Dalam penangkapan itu, dikatakan AKP Adi Haryono, personil Satnarkoba juga menyita 2 unit Handphone, 1 buah sendok pipet plastik warna putih dan uang tunai Rp. 500.000,-.

“Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial RZ warga Tanjung Morawa, Deli Serdang yang dijemputnya sendiri setelah dipesannya terlebih dahulu melalui telpon seluler,”kata Adi.

BACA JUGA  Belanja Sabu di Pekan Baru, Tokek Diciduk Sat Resnarkoba Polres Sergai

Dikatakannya lagi, pertemanan antara tersangka EW dengan RZ ini diawali dari status mereka sebagai sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai belum berhasil meringkus sang bandar berinisial RZ ini dikarenakan nomor handphone yang sering digunakan untuk berkomunikasi tidak bisa dihubungi atau sudah tidak aktif, namun petugas akan terus menyelidiki kasus ini berdasarkan pengakuan dari tersangka,”pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *