Hukum  

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Sebanyak empat puluh tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,03 gram dan pipet plastik sebagai skop diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,Rabu (15/7/2020).

IMG-20240227-124711

Selain itu turut diamankan seorang pelaku bernama Dedi Rinanda alias Dedi (27) warga Jalan Bulian Lingkungan 3 kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Iklas ada transaksi narkoba,”ungkap Kasat Narkoba AKP Yusuf Tarigan, Kamis (16/7/2020)

Setelah mendapat informasi itu, personil yang dipimpin Aiptu Martin Silalahi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Akhirnya,petugas menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berada dipinggir jalan.

“Saat dilakukan penggeledahan barang bukti ditemukan dari saku baju pelaku,”ungkap Kasat Narkoba.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Dedi dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *