IMG-20240501-WA0019

Sempat Buron, Perampas Ponsel Dua Pelajar Diringkus Tekab

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara TRIBRATA TV

Sempat buron akhirnya Tim Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Batu Bara, berhasil mengamankan pelaku perampasan handphone milik dua pelajar. Pelaku HRS warga Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, ditangkap di Desa Sei Alim Hasat, Sei Dadap, Asahan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan, Rabu (13/7/2022) membenarkan penangkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dijelaskan Kasat, kasus perampasan ponsel milik dua pelajar, Dini dan Dimas, warga desa yang sama di Kecamatan Lima Puluh, terjadi di Perkebunan Kuala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Rabu (1/6/2022) lalu.

“Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya selama satu bulan lebih,” sebut Kasat.

Dua orang pelajar saat itu lagi berboncengan naik motor, pulang dari sekolah sekira pukul 14.30. WIB, tiba – tiba dipepet pelaku.

“Pelaku menunjang (menendang) motor korban dan terjatuh, dua ponsel merk Vivo Y12 S warna hitam dan Realmi C11, berhasil dilarikan pelaku, korban dalam kondisi terluka ditinggalkan begitu saja,” ulas AKP Jh Tarigan.

Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku sedang berada dirumah keluarganya, di Dusun VI, Sei Alim Hasat, Sei Dadap, Asahan.

“Tekab Satreskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu AH Sagala, langsung gerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diringkus petugas, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 09.00. WIB,” ungkap Kasat.

Kini pelaku lagi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Batu Bara, Hermansyah telah melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *