IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis Labuhanbatu Penuhi Panggilan Penyidik

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Perkara hukum yang dialami oleh Muhammad Yusup, seorang jurnalis di Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial menjadi perhatian banyak pihak.

IMG-20240227-124711

Yusup yang mengaku mendapat ancaman kini diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu karena mempisting rekaman vidio dugaan ancaman tersebut.

Yusup telah melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Kualuh Hulu. Namun terlapor RM balik mengadukannya ke Polres Labuhanbatu. 

Yusuf dilaporkan oleh Abdul Rahim Matondang ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu atas tudingan pencemaran nama baik di sosial media.

Ia kemudian memenuhi panggilan penyidik Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan yang kedua kalinya, Selasa (12/7/2022).

Kuasa Hukum Yusup, Asri Tarigan, SH menyatakan, kehadiran kliennya sebagai bukti bahwa tiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk terhadap Undang- Undang yang berlaku.

“Kami sebagai warga negara yang baik, menghargai hukum yang berlaku. Kami menghargai Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik terhadap perkara ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Korwil FPII Labuhanbatu Raya, Marhite Rajagukguk tegas mengatakan pihaknya akan siap membantu.

Marhite menyebut tugas wartawan adalah tugas mulia. Namun tidak terlepas dari berbagai tantangan dalam menjalankan tugas profesinya.

“Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu Raya, akan tetap membantu wartawan yang mendapat kriminalisasi dari pihak mana pun,” kata Marhite, Selasa (12/7/2022).

“Tidak terkecuali, maupun yang belum terdaftar di FPII,” sambungnya.

Saat dimintai sikap FPII terhadap perkara hukum yang dialami Muhammad Yusup, Marhite mengatakan akan mengawal kasus ini hingga temui titik terang.

“Muhammad Yusup, sudah dibawah naungan FPII. Ya tentunya harus di perhatikan,” ujarnya.

Muhammad Yusup sendiri merupakan anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu dengan No. KTA: 018.10.01/KTA/VII/2022.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang dikonfirmasi via seluler mengatakan, terkait hal tersebut masih dalam proses. (kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *