Simeulue, TRIBRATA TV
Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Cabang Simeulue mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak membawa-bawa nama dan atribut organisasi dalam mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“HIMNI Simeulue belum menentukan sikap dukungan pada Pilkada ini,” kata Humas HIMNI Simeulue, Martinus Zebua, Senin (7/10/2024).
Imbauan itu selain untuk menjaga marwah organisasi juga memberi kesempatan kepada seluruh anggota memilih sesuai dengan hati nuraninya.
Ia juga mengingatkan warga Nias yang tersebar di 10 kecamatan yang ada untuk berhati hati dalam menentukan sikap.
“Kita ingin menjaga stabilitas roda organisasi yang dipimpin oleh Mahlim Syam ini agar tidak terpecah belah,” ungkapnya.
HIMNI minta warga Nias untuk menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang. “Untuk memilih silahkan lihat jejak rekam kandidat, visi misi dan pakai hati nurani, bukan karena dibayar,” tegas Zebua.
Saat ini seluruh kandidat pasangan calon sedang berkampanye dan menabur janji. “Silahkan nilai sendiri bagaimana janji-janji manis mereka apakah dirasa cocok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau ini,” tambahnya.
Menurutnya kita harus memilih pemimpin yang benar-benar ingin membangun dan memajukan daerahnya. Juga dekat dengan masyarakat, humanis, familiar dan tidak berpihak pada satu golongan saja.
Disisi lain, ia menilai belum ada upaya serius dari penyelenggara pemilu untuk mengatasi politik uang.
Sementara Ketua DPC HIMNI Simeulue, Mahlil Syam menyatakan sampai saat ini HIMNI tidak memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon.
“Kita melihat seluruh calon adalah putra putri terbaik Simeulue dan kami yakin bisa memimpin kabupaten ini,”nkata Mahlih Syam, Senin (7/10/2024).
Dikatakannya, HIMNI mengembalikan pada masing-masing anggota untuk memberikan hak pilihnya. “Kita tidak membatasi hak seseorang namun jaga nama baik organisasi,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









