Diduga Ada Kepentingan, Pansel Sekda Aceh Tamiang Dilaporkan GERAHAM

- Editorial Team

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, TRIBRATA TV

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), melaporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Aceh Tamiang terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Pelaporan ke KASN tersebut karena GERAHAM menduga telah menyalahi regulasi dan penuh kepentingan.

Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, Bambang Antariksa, SH, MH, kepada TRIBRATA TV dan dihadapan para wartawan Aceh Tamiang, Selasa (29/12/2020) di Karang Baru mengungkapkan laporan itu terkait dugaan pelanggaran tentang ketentuan syarat umum calon Sekretaris Daerah, sehingga perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan calon Sekretaris Daerah yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

“Kami melaporkan Pansel Sekda Tamiang melalui surat No. 010/GERAHAM/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 kepada KASN di Jakarta. Secara online laporan sudah diterima KASN dengan nomor pengaduan 00029-122020, tertanggal 29 Desember 2020. Dokumen laporan tertulis juga sudah dikirimkan melalui kurir,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Lantik Pengurus MAA Lhokseumawe

Menurut Bambang, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah yang tidak cukup syarat agar lolos menjadi calon Sekda. “Parahnya lagi, panitia seleksi juga mengabaikan ketentuan dalam PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf d, yang mana mensyaratkan calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda”, tegas Bambang.  

GERAHAM meminta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel Sekda Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya, untuk seluruh tahapan dan menghentikan semua proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan oleh KASN. 

BACA JUGA  Camat Simeulue Barat Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

“Bila perlu, KASN merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Aceh Tamiang, untuk membatalkan susunan Pansel dan membentuk  Pansel baru, sehingga lebih fair”,ujarnya.

Ia mengharapkan agar Pansel yang baru nanti, memiliki kapasitas yang lebih baik, dan mampu melaksanakan seleksi Sekda Aceh Tamiang secara profesional, dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan, baik yang sifatnya merupakan kekhususan Aceh, maupun yang bersifat nasional, seperti  PP No. 58 Tahun 2009;  jo. PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2020; jo. Pemen PAN RB No. 15 Tahun 2019; dan Perbup Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan  Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.

“Kami juga meminta kepada KASN agar memberikan sanksi kepada Pansel yang terbukti tidak memiliki kapasitas dan melakukan pelanggaran Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, atau tidaknya sanksi berupa  tidak merekomendasikan (black list-Red) anggota panitia tersebut untuk duduk sebagai panitia seleksi, untuk selamanya atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tertentu”, tandas Bambang. (jasmani)

BACA JUGA  Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp3,4 M Kasus Pajak Penerangan Jalan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru