IMG-20240501-WA0019

Pengangguran Edarkan Upal Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATATV

Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial AW alis Wan warga Dusun
Pangkalan Dodek Desa Beringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara, karena mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut Jumat (9/7/2021).

IMG-20240227-124711

Dari tangan pengangguran ini diamankan barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga merupakan uang palsu dengan dan satu unit printer merk Brother warna hitam.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021) melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto bahwa sebelumnya pada hari Selasa lalu (5/7/2021) personil Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Bandar Khalipah ada beredar uang palsu.

Mendapat laporan dan keluhan masyarakat ini personil Reskrim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat (9/7/2021) sekira pukul 18.30 WIB petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama RW alias Wan yang didapati telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(Ibnu Sihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *