Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng, melalui Sekretaris Bawaslu Andre Lerah, menegaskan pihaknya akan mengawasi setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan ketat, termasuk proses pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan tanpa kecurangan.
Andre Lerah menyampaikan pihak Bawaslu terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro untuk memantau jalannya tahapan Pilkada, termasuk Medical Check-Up (MCU) yang telah dilaksanakan di RSUP Prof. Kandow Manado.
Menurut Lerah, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses, terutama dalam hal yang terkait dengan pemenuhan syarat administrasi para calon.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, termasuk pemeriksaan kesehatan, dilakukan secara objektif dan sesuai dengan aturan. Bawaslu hadir untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada,” ujar Andre Lerah, Jumat (6/9/2024).
Dia menambahkan, pengawasan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang akan menjadi dasar kelayakan administratif para Bapaslon merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Bawaslu juga akan memantau proses verifikasi administrasi berikutnya untuk memastikan kedua pasangan calon memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
“Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap proses ini dapat berjalan adil dan transparan sehingga masyarakat dapat percaya penuh pada hasil Pilkada nantinya,” lanjut Lerah.
Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro yang akan diikuti oleh dua Bapaslon, Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng dan Shyntia Inggrid Kalangit-Heronimus Makainas, diperkirakan akan berlangsung ketat. Dalam situasi seperti ini, peran Bawaslu sangat krusial dalam menjaga agar tahapan pemilihan berjalan tanpa ada pelanggaran, mulai dari persiapan hingga hasil akhir.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan Pilkada guna menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan bebas dari praktik curang. Transparansi dan keadilan, menurut Bawaslu, adalah kunci untuk menciptakan pemilihan yang berkualitas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








