Medan, TRIBRATA TV
Hanya gara-gara “bereng” (lirikan) dua preman menganiaya seorang anggota Polri, Usman Dalwi Batubara (22) dengan menggunakan batubata.
Akibat penganiayaan tersebut, warga Jalan Mawar, Medan Polonia ini mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar.
Informasi yang berhasil dihimpun peristiwa pengeroyokan itu terjadi Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepedamotor berhenti di depan sebuah warung untuk membeli rokok.
Tidak disengaja korban memandang wajah pelaku yang sedang nongkrong di depan warung tersebut, namun spontan pelaku membentak korban. “Woi apa mata kau, gak sor kau!“ bentak pelaku.
Korban yang mendengar dirinya dibentak hanya diam, dan tidak membalas namun pelaku semakin panas. Selanjutnya korban pun disuruh turun dari sepedamotornya pelaku. Begitu turun, langsung korban disambut dengan pukulan oleh kedua pelaku dengan menggunakan batubata.
Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua pelaku Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), keduanya warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Medan Johor sudah diamankan.
“Atas perbuatan pengeroyokan keduanya terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (8/7/2021). (H.Pakpahan)