Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Pemilik Lama Melawan, Eksekusi Lahan di Toba Sumut Ditunda

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Upaya Baringin Silaen, pemilik lahan seluas 1.756 meter persegi di Desa Sihiong Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, Sumatera Utara mengelola lahannya mendapat perlawanan dari pemilik lama, Kamis (8/7/2021).

IMG-20240227-124711

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian minta Baringin menunda eksekusi bangunan diatas lahannya selama 3 hari kedepan.

Menurut Baringin Silaen lahan itu sudah dibelinya dari Marta Butarbutar pada 16 Januari 2016 silam. Bahkan sertipikat tanah sudah dibalik nama atas nama Baringin Silaen di depan notaris dengan nomor sertipikat 02.19.23.44.1.00031.

“Selama delapan tahun saya telah memberikan kesempatan kepada Marta Butarbutar untuk tetap tinggal di bangunan diatas tanah tersebut,” katanya.

Karena ingin mengelola lahan itu, Baringin Silaen mengingatkan Marta Butarbutar untuk mengosongkan rumah yang ada diatas lahannya.

Karena tak mengindahkannya, Baringin kemudian mengundang para warga, Kepala Desa Sihiong dan aparat keamanan untuk memberitahukan maksudnya mengosongkan rumah tersebut dan merobohkannya pada Kamis (8/7/2021). Ia pun membawa serta alat berat exavator untuk merobohkan bangunan itu.

Namun ternyata Marta Butarbutar menolak eksekusi itu. Ia bahkan langsung menyiram alat berat tersebut dengan bensin dan hendak membakarnya. Sontak para warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membantu menyirami alat berat dengan air untuk mecegah kebakaran.

Tak hanya itu, Marta Butarbutar juga menyiram wajah Baringin Silaen dengan cairan air cabe sehingga wajahnya sampai memerah dan hampir tidak bisa melihat.

Melihat kejadian tersebut Kapolsek Lumban Julu AKP Robinson Sembiring langsung menghubungi Polres Toba untuk mengamankan Marta Butarbutar demi menjaga hal yang tidak diinginkan mengingat warga yang menyaksikan kejadian tersebut sudah mulai marah.

Melihat perlawanan ini, tokoh masyarakat, Kapolsek dan warga Desa Sihiong menganjurkan pada Baringin Silaen untuk menunda eksekusi.

Baringin yang merupakan Kepala Desa Silaen ini pun diminta membuat laporan ke peristiwa itu ke Polres Toba, agar polisi bisa melakukan tindakan.

“Sesuai anjuran tokoh masyarakat dan kapolsek, saya tunda eksekusi 3 hari sambil membuat laporan polisi,” katanya. (Jamarlin saragih)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *