Merangin, TRIBRATA TV
Rencana pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Merangin yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, mendadak dibatalkan Ketua PWI Provinsi Jambi. Keputusan mendadak ini mengejutkan jajaran panitia dan anggota PWI Merangin, sebab seluruh persiapan telah dirampungkan.
Pembatalan ini memicu dugaan kuat adanya intervensi kekuasaan yang berusaha menggagalkan proses demokrasi internal organisasi profesi wartawan tertua tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi sudah menyatakan bahwa Konferkab tetap sah digelar meskipun tanpa kehadiran perwakilan provinsi, selama sesuai dengan mekanisme organisasi. Namun, hanya beberapa jam sebelum acara dimulai, instruksi pembatalan justru datang langsung dari Ketua PWI Provinsi.
“Undangan sudah disebar, peserta hadir, tempat sudah disiapkan. Tapi mendadak ada perintah dari provinsi untuk dibatalkan. Alasannya pun tak disampaikan secara terbuka,” ujar salah satu pengurus panitia Konferkab.
Yang menambah kecurigaan, di hari yang sama—bertepatan dengan jadwal Konferkab—tim yang ditunjuk untuk mengurus proposal keberangkatan ke Kongres PWI di Jakarta akhir Agustus ini justru terlihat menghadap Bupati Merangin. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, adakah hubungan antara pembatalan Konferkab dan pendekatan ke kekuasaan?
Desas-desus yang beredar menyebutkan kekuasaan di Merangin tidak menginginkan Ketua PWI saat ini kembali terpilih karena dinilai terlalu kritis terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kalau benar karena tekanan kekuasaan, ini adalah kemunduran besar bagi independensi PWI. Sangat memalukan,” ujar seorang anggota PWI Merangin yang kecewa dengan keputusan sepihak ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ketua PWI Provinsi Jambi terkait alasan pembatalan. Namun sinyalemen intervensi semakin kuat dan menjadi perbincangan serius di kalangan insan pers Merangin. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









