Padang Lawas, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Kabupaten Padang Lawas menegaskan telah mengambil keputusan resmi terkait sikap DPD Partai Golkar Kabupaten Padang Lawas menghadapi Musyawarah Daerah XI Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara yang akan digelar pada tahun 2025.
“Partai Golkar Padang Lawas hingga saat ini masih konsisten kepada keputusan Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 3 Mei 2025 yang lalu”, ucap Koordinator Media dan Penggalangan Opini Golkar Palas M Syukri H Daulay kepada wartawan Rabu (06/08/2025).
Syukri menjelaskan rapat pleno tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar. Dihadiri oleh seluruh unsur pengurus DPD Partai Golkar Padang Lawas, Pimpinan Kecamatan dan organisasi sayap Prtai Golkar.
“Sehingga jika ada keputusan diluar ketetapan pada rapat pleno yang digelar pada 3 Mei 2025, dipastikan keputusan tersebut cacat dan tidak taat pada azas yang berlaku di partai Golkar,” tambahnya lagi.
Syukri Daulay juga menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Golkar Sumatera Utara untuk segera melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap kepengurusan Golkar Padang Lawas yang sudah lebih setahun tidak memiliki pengurus yang defenitif.
“Golkar Padang Lawas akan segera melakukan koordinasi dengan Golkar Sumut untuk segera melakukan evaluasi, konsolidasi dan revitalisasi kepengurusan Golkar Padang Lawas demi untuk menyukseskan kerja-kerja politik Partai Golkar Padang Lawas”, pungkas Syukri Daulay yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Sumatera Utara itu.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, menyampaikan Golkar Padang Lawas masih tetap mendukung kembali Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Musa Rajeckshah untuk maju pada Musda XI Golkar Provinsi Sumatera Utara.
“Sesuai hasil rapat pleno Golkar Padang Lawas, kami tetap komit mendukung Musa Rajeckshah untuk memimpin kembali Golkar Sumut pada Musda Golkar Provinsi Sumatera Utara nanti”, ucap Amran Pikal yang juga Wakil Ketua DPRD Panglawas.
Amran menegaskan dukungan kembali kepada Musa Rajeckshah sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan dan didiskusikan terkait keputusan itu. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









