Bupati Nias Sempurnakan Raperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nias tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (6/7/2021) di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Nias.

IMG-20240227-124711

Dalam pidatonya Bupati mengatakan penyampaian Raperda Kabupaten Nias tentang Perangkat Daerah Kabupaten Nias ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil evaluasi kelembagaan pada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

Perangkat Daerah Kabupaten Nias yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Nias Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Wabup Labura Inginkan Pengelolaan Keuangan Daerah Transparan

“Merupakan Perangkat Daerah yang disusun sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dipandang perlu untuk dilakukan penataan kembali.

Maka Peraturan Perundang-Undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-Undangan yang baru.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira dan Bintara

Lebih lanjut, Bupati mengatakan penataan Perangkat Daerah bertujuan agar seluruh program prioritas yang menjadi visi-misi Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2021-2024 dapat dicapai dengan baik yang akan dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Nias.
  
“Landasan filosofis dalam pembentukan Perangkat Daerah adalah,Visi: Kerja Fokus Kita Maju, Misi: Trisakti Nias Maju, Desa terakses, Ibu kota terurus, Kesehatan, Pendidikan,Sumberdaya  Manusia Beranjak, Petani, Peternak dan Nelayan Produktif.

BACA JUGA  Jalan Desa Mulus, Warga Naga Kesiangan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Sergai

Merujuk hal tersebut, maka berdasarkan hasil evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang diselaraskan berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nias Periode 2021-2024.

Maka Perda Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, mengalami perubahan/penyempurnaan lebih dari 50 %, tandasnya.

Adapun rancangan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, maka kedepannya jumlah perangkat Daerah Kabupaten Nias dari kondisi Existing 36 Perangkat Daerah, menjadi 31 Perangkat Daerah.(F.Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *