Pencuri Motor Ditembak Tim Serigala Utara

IMG-20240409-WA0076

Lampung Utara, TRIBRATA TV

Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli, Provinsi Lampung terpaksa menembak kaki PND alias GPR (26), pencuri sepeda motor untuk melumpuhkannya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap pada Selasa (6/7/2021) siang.

IMG-20240227-124711

Warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 4042 KL pada Jumat (2/7/2021) pekan lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Semuli AKP Nawardin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, Rabu (7/7/2021).

BACA JUGA  Kasus Korupsi Gedung PIBI Center, Polres Bengkayang Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Sebagai Tersangka

Menurutnya pencurian itu terjadi Desa Gunung Sar Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dengan korban Firdaus bin Baheran (39).

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya. Namun tidak berkelang lama korban melihat sepeda motornya telah raib. Korban pun melapor ke Polsek Abung Semuli.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan ujar AKP Nawardin.

“Alhamdulillah hari Selasa 6 Juli 2021 pukul 14.30 wib, tim kita dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli,” ujarnya.

BACA JUGA  Gegara Serbuk Haram Dua Sekawan Gol di Polsek Rungkut

Namun saat akan ditangkap, PND melakukan perlawananan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur, ujar perwira angkatan 2012 itu.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sehelai baju warna hijau merk bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian.

BACA JUGA  Gugup Dihampiri Polantas, Pemuda ini Kedapatan Bawa Sabu

“Dari pemeriksaan mendalam, PND, mengaku telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta. Tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta,” katanya lagi.

Kini PND tengah menjalani proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Duta Anggara)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *