IMG-20240409-WA0045

Kasus Korupsi Gedung PIBI Center, Polres Bengkayang Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Sebagai Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar telah menetapkan BB, mantan Kepala BPKAD Bengkayang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PIBI (Persekutuan Injil Baptis Indonesia) Center Bengkayang.

IMG-20240227-124711

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” papar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya polisi menyita barang bukti berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp600 juta dan CPU komputer.

Dikatakannya dari laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB.

“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” jelas Kapolres.

Ia mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah.

Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus PIBI Center Bengkayang ini, pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.

Pada kesempatan itu Kapolres turut menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Bengkayang khususnya Satreskrim Polres Bengkayang, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi. (asmun)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *