Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Petugas Reskrim Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan meringkus satu dari empat tersangka pencurian barang-barang dari gudang PT. RTKCM di Jalan Baru by Pass, Kelurahan Baruas, Kecamatan PSP Batunadua, Padangsidimpuan, Selasa (7/7/2020).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MF (24 ) warga Jalan BM. Muda Linkungan III Kelurahan Silandit, Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidempuan.
Kapolsek Batunadua melalui pembina fungsi Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut sudah kerap beraksi. “Kali ini berhasil kita amankan,” sebut AKP Bambang H Tarigan.
Penangkapan ini atas laporan salah satu karyawan PT RTKCM Firman Halomoan Nasution (42) warga Jalan Baru Bay pass, Kelurahan Baruas, Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan. Ia melaporkan sudah sering kehilangan barang-barang di gudangnya sesuai dengan LP/23/VII/2020/SU/PSP/BTN,tanggal 7 Juli 2020.
“Kini tersangka beserta barang bukti ditahan guna kebutuhan penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Bambang H Tarigan. (H. Pakpahan)