Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Tim Tekab Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap ML (38) warga Jalan Nusa Indah, Kota Padangsidimpuan karena menggelapkan sepeda motor.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan mengatakan, pada Jumat (26/6/2020) lalu, sekira pukul 20.30 WIB, ML meminjam sepeda motor Honda Vario berwarna silver milik Yopi Ahhaji Sipahutar (34 ) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Setelah ditunggu, hingga berjam-jam, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidempuan.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polres Padangsidempuan, langsung melakukan penyelidikan. Hingga Selasa (7/7/2020), ML berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Nusa Indah,Kota Padangsidempuan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda vario warna silver milik korban.
Lebih lanjut AKP Bambang H Tarigan, menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, akhirnya ML, mengakui perbuatannya. “Ia dikenakan pasal 378, atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Bambang H Tarigan. (H.Pakpahan)