Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Area menangkap seorang wanita terlibat pencurian dua unit ponsel di Jalan Medan Area Selatan, Gang Merdeka Medan. Wanita yang ditangkap Riama Nurhaidah (49) warga Jalan Denai, Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) mengatakan, dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti dua ponsel masing – masing satu unit ponsel android dan satu ponsel model lama.
“Penangkapan dilakukan itu atas laporan korban Suriansyah (50) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang HM Saleh Medan, ” ucap Kompol Faidir.
Disebutkanya, kejadian itu pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekitar pukul 17. 30 WIB.
Pada saat itu korban dan istrinya sedang berada di rumah. Di mana korban sedang sholat dan istrinya di dapur, lalu istrinya menuju ke ruang tamu dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenal sudah berada di ruang tamu.
Ia bertanya kepada perempuan itu ngapain kau di dalam rumah, lalu perempuan itu mengatakan mau menggunting celana, lalu istri korban mengatakan mesin rusak, lalu perempuan itu pergi keluar.
Kemudian setelah korban selesai sholat lalu keluar dari dalam kamar dan mau menelepon lalu melihat 2 unit ponsel berikut dompet ponsel yang diletakkan di atas kulkas sudah hilang.
Lalu istri korban mengatakan tadi ada perempuan masuk ke dalam rumah, kemudian istri korban bersama anaknya mencari perempuan itu dibantu warga. Tidak jauh dari rumah korban tepatnya di Jalan Medan Area Selatan, Gang Merdeka tersangka dapat diamankan warga.
Kemudian dibawa ke rumah korban sedangkan 2 unit ponsel yang diambil tersangka dapat ditemukan oleh warga di Gang Merdeka dengan sarung ponsel. Tersangka mengakui meletakkan ponsel itu karena takut ditangkap.
Petugas Polsek Medan Area turun ke TKP dan mengamankan serta membawa tersangka ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan. (Zak)