Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kambuh Lagi, Residivis Didor Karena Mencuri 4 Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menangkap para pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor (Curanmor), yang terjadi di seputaran kota Aekkanopan dan Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura), Selasa (05/07/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku ditangkap petugas berdasarkan 4 (empat) LP, yakni LP Nomor : LP/B/278/VI/2022/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/ Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada tanggal 17 Juni 2022. Korban Tiorida Minar boru Sitorus kehilangan sepeda motor Honda Vario di depan kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura, jalan Koptu Mahmud Lubis Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

LP Nomor : LP/B/281/VI/2022/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/ Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada tanggal 20 Juni 2022. Korban Hari Dharma kehilangan Honda Vario di parkiran Musollah Al Muhtama Jalan Bakaran Batu Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kemudian LP No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/ Polsek Kualuh Hulu/ Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Juni 2022. Korban Siti Sarah kehilangan sepeda motor Honda Vario di halaman Puskesmas Gunting Saga, Jalinsum Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan dan LP No: LP/B/291/VI /2022/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/ Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada tanggal 29 Juni 2022.

Korban Zurul Bhakti Hasibuan kehilangan sepeda motor Honda Beat di depan kantor KPAI Labura, Jalan Koptu Mahmud Lubis Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko kepada TRIBRATA TV mengatakan, kedua pelaku EHN (45) warga Kota Padang Sidimpuan dan HFT (43), warga Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu ditangkap di Flo Desa Perkebunan Mambang Muda, Labura.

Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti yakni, dua unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dan satu set kunci letter T.

Saat petugas melakukan pengembangan, seorang pelaku EAN berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, harus melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kemudian kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Keduanya diketahui residivis dan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana, “ujar Kapolsek.
(HENGLY NGL).

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *