Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Berulah Lagi, Residivis Narkoba dan Curanmor Diringkus Karena Mencuri Sepeda Motor dan Bongkar Ruko

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Siinurat meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Curat (Bongkar Ruko), Senin (4/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

IMG-20240227-124711

Pengungkapan kasus tersebut atas Laporan Polisi Nomor: L: LP/ B /13 /III / 2022 /SEK NA IX-X, tanggal 2 Maret 2022, atas nama pelapor Nurjanah Batubara yang kehilangan sepeda motor.

Sedangkan, Laporan Polisi nomor : B / 16 / V /2022 /SEK NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022 atas nama pelapor Asrawati
yang melaporkan pencurian.

Bersama tersangka Oki Saputra Munthe (30) warga Gang Sukma Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo polisi menyita barang bukti berupa linggis, gunting besar, gunting kecil, obeng dan jam tangan merk Rolex berikut kotaknya.

Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mengatakan pada 1 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB sepeda motor Honda Beat BK 4117 AJU milik Nurjanah Batubara hilang dari teras kantor di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X, Labura.

Menurut Kanit, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000, sehingga korban membuat laporan di Polsek NA IX-X.

Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dilapangan hingga berhasil mengindentifikasi pelaku yang diketahui berinisial Oki .

“Pelaku kita ringkus dari rumahnya di Desa Padang Maninjau,”sebut Iptu Gunawan Sinurat.

Dari introgasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicurinya kepada temannya inisial G di Rantauprapat dengan harga Rp1 juta.

“Tim kemudian mengejar G di Rantauprapat namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata Kanit.

Diketahui juga tersangka ternyata resedivis kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga mencuri di TKP lain yaitu di sebuah ruko di Desa Kampung Pajak bersama temannya inisial A dan L pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

A dan L kini diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (indra lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *