Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Bintan Paparkan Kasus Penyelundupan PMI Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Satreskrim bersama Satpolairud Polres Bintan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 7 tersangka.

IMG-20240227-124711

“7 tersangka yang diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM,” kata
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya barang bukti yang diamankan berupa mobil Brio, mobil Proton Exora, kapal Speed Fiber serta mesin 40 PK merk Yamaha.

Tidar mengatakan penangkapan tersebut, atas laporan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman PMI ilegal dari wilayah Bintan Utara.

Kemudian tim gabungan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka dari 4 lokasi berbeda serta mengamankan 3 barang bukti.

“Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, “kata Tidar.
 
“Para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. “Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami,” tutup AKBP Tidar.(M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *