Gawat, Selain Minta Setoran Pengangkatan, Kades Sekancing Ilir Diduga Juga Potong Gaji Perangkatnya

- Editorial Team

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kades Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Provinsi Jambi diduga kuat melakukan pungutan dan pemotongan gaji perangkat Desa.

Pungutan yang dilakukan Kades Sekancing Ilir Edi Yanto, dimulai dari awal pengangkatan perangkat Desa baru tahun 2022, di mana pada waktu itu Kades Edi Yanto diduga meminta sejumlah uang dengan perangkat Desa yang akan dilantik dengan nominal Rp1,5-2 juta per orang. Alasannya Kades sudah menghabiskan uang banyak untuk pemilihan Kepala baru.

BACA JUGA  Bupati Nias Kukuhkan 157 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan

Yang kedua, setelah diangkat menjadi perangkat Desa, Edi Yanto juga diduga kembali melakukan pemotongan gaji perangkat Desa dengan nominal Rp200 ribu/ orang dengan alasan untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu warga Sekancing Ilir pada Minggu (07/05/2023) via telepon.

“Pada tahun 2022 sebelum perangkat Desa dilantik, Kades kami Edi meminta uang untuk pelantikan, karena kata Kades, ia habis duit banyak waktu pemilihan kemaren, nah sekarang gaji perangkat juga dipotongnyo setiap bulan dua ratus ribu setiap perangkat Desa dengan alasan untuk asyarakat, sudah heboh masalah ni di dusun Yuk”, ujar nara sumber.

BACA JUGA  SPBU 24.373.43 Dipenuhi Mobil Pelansir Solar Halangi Pengisian Pertalite

Kades Sekancing Ilir Edi Yanto saat dikonfirmasi via WhatsApp bungkam sampai berita ini di terbitkan untum mendengar hak jawab bagi yang bersangkutan. (Fitri)

—————————————

BACA JUGA  Merasa Kebal Hukum, BD Sinyalir Timbun Bahan Bakar Solar

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Berita Terbaru