Hukum  

Ketahuan Mencuri, ABG Ini Diantar ke Polsek Sunggal

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Fadli Syafrijal (31), warga Blok Gading Perumahan Asri Indah No 19, Desa Tanjung Gusta Sunggal, Deli Serdang kaget bukan kepalang. Pasalnya, pria yang kesehariannya menjadi supir transport online terperanjat melihat seorang laki-laki yang tak dikenal keluar melompat dan berlari dari dalam rumahnya, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA  2 Bulan Dipantau, Polda Kalsel Ungkap 45 Kg Sabu dan 11.792 Pil Ekstasi

Melihat itu, ia spontan mengejar laki-laki tersebut sembari berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, ikut mengejarnya.

IMG-20240227-124711

Setelah kejar-kejaran, laki-laki itu akhirnya tertangkap. Kepada warga, ia mengaku bernama NM (18) warga Jalan Stasiun, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dari tangan NM, diamankan barang bukti dari hasil aksi pencurian berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Sony warna hitam, 1 (satu) Jam Tangan merk Casio, 1 (satu) buah Tas warna coklat berisi, pakaian baju dan celana milik korban. Ia pun dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses.

BACA JUGA  Bersama Koramil, Polsek Sepauk Tertibkan Areal Judi Sabung Ayam

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting, Jumat (5/7/2019) membenarkan mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial NM alias NIKS berusia 18 tahun.

“Tersangka NM alias NIKS melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat beratnya 5 (lima) tahun,” kata Kapolsek. (dul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *