Hukum  

2 Bulan Dipantau, Polda Kalsel Ungkap 45 Kg Sabu dan 11.792 Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Setelah dipantau selama 2 bulan, Diresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap 45 kg sabu dan 11.792 butir pil ekstasi. Selain itu juga ditangkap 4 tersangka yang masuk dalam jaringan narkotika internasional.

IMG-20240227-124711

Hasil pengungkapan ini dipaparkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers Pengungkapan dan Pemusnahan Narkotika, Jaringan Internasional, Selasa (10/01/2023) di Mapolda Kalsel.

“Jaringan narkotika yang terungkap kali ini adalah jaringan internasional Malaysia, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan pintu masuk melalui Provinsi Sumut. Selain sebagai transit, Kalsel juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba”, tegas Kapolda.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Serahkan Berkas Tahap 2 TPPU Pelaku Narkoba ke Jaksa

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan pejabat utama Polda Kalsel.

Irjen Pol Andi Rian menerangkan, sebelum dpenangkapan, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu memantau selama 2 bulan. Dari pemantauan, petugas mengantisipasi peredaran narkoba di malam pergantian tahun, hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, kemudian selanjutnya 25 kilogram sabu dan 11.792 butir ekstasi.

BACA JUGA  Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Selain menyita 45 kilogram sabu dan 11.792 butir ekstasi, petugas juga mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU.

Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, dua tersangka AR dan AS yang diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sementara dua tersangka lainnya yakni JU ditangkap saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

BACA JUGA  Pospera Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN

Kemudian tersangka RS diamankan dirumahnya di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (dani)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *