Ketangkap Basah Curi Seng Rumah Kosong, 2 Warga Starban “Gol”

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan baru menangkap Irfan (33) warga Jalan Polonia Gang Subur, Polonia Medan dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok, Polonia Medan karena mencuri delapa lembar seng bekas pada Sabtu 26 Juni 2021 lalu.

IMG-20240227-124711

Pencurian ini dilaporkan Lie Khim Kho Als Dicky Lie (57), warga Jalan Gandhi Medan yang kehilangan seng bekas miliknya.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pemalak Supir Ditangkap Polisi

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pencurian itu terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Subur nomor 28 Kelurahan Polonia Medan.

Menerima pengaduan itu, petugas segera ke lokasi dan menemukan keduanya tengah beraksi mencuri seng.

“Saat petugas datang, kedua pelaku sedang berada di atap rumah kosong itu. Pelaku sedang membuka seng rumah korban dengan menggunakan sebuah martil,” kata Irwansyah, Sabtu (3/7/2021).

BACA JUGA  Ditipu Rp600 Juta , ASN Asal Kisaran Laporkan Temannya Sendiri

Petugaspun langsung menangkap keduanya dengan barang bukti berupa delapan lembar seng dan sebuah martil besi.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, pungkasnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *