Ditipu Rp600 Juta , ASN Asal Kisaran Laporkan Temannya Sendiri

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tiga bulan menghilang, Agus Salim Lubis (55) hanya bisa pasrah begitu ditangkap personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Pria yang tercatat sebagai warga
Perumahan Anugerah 1,No AA 3, Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang dihimpun, kasus penipuan itu terungkap setelah Ahmad Atan Ansari (41) melakukan transaksi pembelian sebidang tanah tanpa Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (9/6/2021) membenarkan penangkapan itu.

” Tersangka ASL (55) ditangkap setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yakni Ahmad Atan Ansari (41) warga Jalan Budi Utomo, Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut – Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” katanya.

Dalam laporannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp642.850.000.

“Buntut kerugian yang dialami
korban ini terjadi dibulan Juli 2017 yang lalu, berawal dari jual beli sebidang tanah yang terletak didaerah Kota Tanjungbalai,” katanya.

Tersangka Agus Salim Lubis
ini awalnya telah menawarkan sebidang tanah milik kerabatnya seharga Rp642.850.000.

“Korban percaya dengan tersangka karena teman dekatnya sendiri. Maka transaksi tanpa Sertipikat Hak Milik (SHM) pembelian sebidang tanah itu pun dilaksanakan mereka berdua. Tak lama kemudian korban pun menagih SHM nya namun tak pernah kunjung diberikan oleh tersangka,” ujarnya.

Iapun menyadari telah menjadi korban penipuan setahun kemudian yakni pada tahun 2018 dimana sebidang tanah yang dibelinya itu setelah dijual kembali oleh tersangka dengan orang lain.

“Kasus dugaan penipuan atau penggelapan itupun kemudian dilaporkan oleh Ahmad Atan Ansari (41) ke Polres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi : Nomor : LP/84 /III/2021/SU/RES T.BALAI Tanggal 06 Maret 2021,” katanya lagi.

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah tiga bulan kemudian tepatnya pada Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 16:00 WIB.

“Penangkapannya dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.KAP/59/VI/RES1.11/2021/Reskrim Tanggal 3 Juni 2021. Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini,tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *