Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ketahuan Curi Kelapa Sawit, Lajang Aniaya Penjaga Kebun

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Petugas Polsek Teluk Mengkudu terpaksa masuk ke dalam lumpur untuk menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Ia ditangkap karena mencuri kelapa sawit dan menganiaya penjaga kebun.

IMG-20240227-124711

Pelaku yang kabur ke belakang rumahnya di Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap pada Selasa (30/6/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelas peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB, ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli.

Mereka melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah sawit. Agus dan Amat pun mendatangi pelaku dan menegurnya.

“Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga…udahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu…”.

Mendengar itu, pelaku pun membalas, “Hendak apa kau…?” Keduanya pun mencoba mengamankan Lajang, namun Lajang merampas gagang cangkul dari tangan Rahmat alias Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah tubuh Amat secara berulang kali.

Melihat rekannya di cangkul, Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.

Dan pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020.

“Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” jelas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *