Sanggau, TRIBRATA TV
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, yang resmi menjabat dari sejak 9 Januari 2026, menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Terhitung dari sejak ia menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Entikong hingga saat ini, Kantor Imigrasi Entikong telah menerbitkan sebanyak 1.517 paspor elektronik, yang mencerminkan tingginya kebutuhan serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Sementara itu, aktivitas lalu lintas orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menunjukkan mobilitas yang tinggi, tercatat total keberangkatan sebanyak 101.049 orang, yang terdiri dari 89.980 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.069 Warga Negara Asing (WNA).
Sedang jumlah kedatangan mencapai 115.600 orang, terdiri dari 104.454 WNI dan 11.146 WNA.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, petugas juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 217 orang yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural, untuk mencegah potensi permasalahan di luar negeri.
Selain itu, Kantor Imigrasi Entikong juga mencatat keberhasilan mencegah 80 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Capaian ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kejahatan lintas negara.
Dalam aspek penindakan keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA), masing-masing pada bulan Januari dan Maret 2026. Sementara di sisi lain, telah dilakukan pemulangan WNI dari Malaysia dengan rincian sebanyak 799 orang pada bulan Januari, 358 orang pada bulan Februari, dan 617 orang pada bulan Maret, sehingga total keseluruhan mencapai 1.774 orang.
Selanjutnya, repatriasi WNI juga dilaksanakan dengan rincian 7 orang pada bulan Januari dan 10 orang pada bulan Februari. Seluruh proses ini merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan WNI di luar negeri.
Dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong telah melaksanakan 7 tindakan administratif keimigrasian, yang meliputi pencekalan, deportasi, serta tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan secara intensif melalui 13 kegiatan operasi pengawasan, yang terdiri dari operasi mandiri, operasi intelijen, dan operasi gabungan bersama instansi terkait. Selain itu juga telah dilaksanakan 1 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antar instansi.
Dalam aspek pelayanan administrasi keimigrasian tercatat sebanyak 190 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diselesaikan, meliputi kasus paspor hilang, rusak, maupun perubahan data, sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain capaian kinerja tersebut, Kantor Imigrasi Entikong juga terus menghadirkan inovasi pelayanan, antara lain JOKI (Pojok Konsultansi Imigrasi) untuk meningkatkan efektivitas layanan konsultasi, SPRI Mobile sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat, serta TALAM SELAR yang memungkinkan penyelesaian layanan tertentu secara cepat dan efisien.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong sangat menyayangkan isu yang tak mendasar kembali beredar di media sosial, menyatakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian di PLBN Entikong.
Ia menegaskan seluruh layanan tetap akan terus dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fitra Izharry menyatakan seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan dan berbasis sistem yang transparan.
“Saya juga akan terus berkomitmen penuh untuk menjaga integritas layanan serta memastikan di era saya tidak akan ada praktik yang menyimpang. Terkait penguatan pengawasan internal pun akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Menurutnya selama ini Kantor Imigrasi Entikong membuka ruang kepada publik sebagai wujud transparansi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu email [email protected] (mailto:[email protected]) dan layanan pesan di 08989367887.
“Kami terus secara aktif mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan masukan melalui kanal resmi yang tersedia sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas layanan dan kewibawaan negara di wilayah perbatasan,” tambahnya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









