Sleman, TRIBRATA TV
Ruas tol Solo–Yogyakarta segmen Prambanan hingga Purwomartani sepanjang 12,23 kilometer akan dibuka secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Jalur tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Nasional Solo–Yogyakarta.
Pembukaan jalur fungsional ini diperkirakan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Klaten menuju Yogyakarta. Jika biasanya perjalanan memakan waktu sekitar 45 menit atau lebih, melalui jalur ini waktu tempuh diperkirakan menjadi sekitar 20 menit.
Berdasarkan koordinasi Direktorat Lalu Lintas Polda DIY dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalur fungsional tersebut akan beroperasi selama 14 hari, mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2026.
Pengoperasian tol dibatasi pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB karena fasilitas penerangan jalan yang masih terbatas. Selama periode tersebut, pengguna jalan tidak akan dikenakan tarif atau gratis.
Jalur ini hanya dapat dilalui kendaraan Golongan I non-bus, seperti mobil pribadi, sedan, dan SUV.
Pihak kepolisian juga menyiapkan skema lalu lintas satu arah (one way) secara situasional selama periode mudik dan arus balik.
Pada arus mudik, kendaraan dari arah Solo atau Jakarta akan masuk melalui STA 30+150 dan keluar di Gerbang Tol Purwomartani (STA 42+375), kemudian terhubung dengan Jalan Nasional Solo–Yogyakarta.
Sementara pada arus balik, kendaraan akan masuk melalui on-ramp Simpang Sebidang Purwomartani menuju arah Solo.
Meski masih berstatus jalur fungsional, sejumlah fasilitas darurat telah disiapkan di sekitar jalur tol. Fasilitas tersebut meliputi rest area fungsional dengan toilet portabel, musala, dan minimarket.
Selain itu juga disediakan SPBU modular, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta posko kesehatan dan keamanan di beberapa titik.
Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengimbau pemudik untuk tetap berhati-hati selama melintas di jalur tersebut. Pengendara diminta menjaga kecepatan kendaraan pada kisaran 40 hingga 60 kilometer per jam serta memastikan saldo uang elektronik tetap tersedia untuk kelancaran transaksi di gerbang tol operasional sebelumnya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








