Warga Minta Satpol PP Sibolga Tertibkan Tower di Atas Bangunan

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah harus mampu menjalankan amanah Peraturan Daerah dengan baik dan benar.

IMG-20240227-124711

Disyahkannya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sudah selayaknya dijalankan oleh Satpol PP.

Dalam Perda tersebut diatur tentang tower atau menara telekomunikasi yang didirikan diatas gedung atau bangunan masyarakat, seperti termaktub dalam BAB III pasal 3 tentang ruang lingkup, jelas diatur Kota Sibolga harus tertib bangunan.

BACA JUGA  Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Religi di Gereja Katedral

Namun masih banyak dijumpai tower atau menara telekomunikasi yang berdiri diatas bangunan masyarakat.

Ka Satpol PP kota Sibolga melalui Kasubbag Program, Sahman Pane SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (01/7/2022) mengatakan, pihaknya akan menertibkan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah, tidak hanya tower atau menara, termasuk banyak hal yang melanggar perda.

BACA JUGA  Bupati dan Kapolres Tobasa Bagikan BLT Dana Desa

“Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas bangunan harus ada jaminan memberi keselamatan bagi warg, karena tidak ada jaminan kekuatan bangunan dan tower itu”,pungkasnya.

Sementara itu salah seorang penduduk yang tidak mau disebutkan namanya, dan tinggal di samping bangunan tower di Jalan R.Suprapto, sangat berharap pihak Satpol PP melakukan penertiban, karena dikhawatirkan bisa roboh dan membawa mala petaka.

BACA JUGA  Masuk Polri Jalur Talent Scouting, Bupati Paluta Beri Tali Asih pada Tigor Harahap

Pantauan wartawan TRIBRATA TV disekitaran Sibolga,setidaknya ada 4 hingga 5 tower yang dibangun diatas bangunan. (nas)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *