Sibolga, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah harus mampu menjalankan amanah Peraturan Daerah dengan baik dan benar.
Disyahkannya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sudah selayaknya dijalankan oleh Satpol PP.
Dalam Perda tersebut diatur tentang tower atau menara telekomunikasi yang didirikan diatas gedung atau bangunan masyarakat, seperti termaktub dalam BAB III pasal 3 tentang ruang lingkup, jelas diatur Kota Sibolga harus tertib bangunan.
Namun masih banyak dijumpai tower atau menara telekomunikasi yang berdiri diatas bangunan masyarakat.
Ka Satpol PP kota Sibolga melalui Kasubbag Program, Sahman Pane SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (01/7/2022) mengatakan, pihaknya akan menertibkan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah, tidak hanya tower atau menara, termasuk banyak hal yang melanggar perda.
“Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas bangunan harus ada jaminan memberi keselamatan bagi warg, karena tidak ada jaminan kekuatan bangunan dan tower itu”,pungkasnya.
Sementara itu salah seorang penduduk yang tidak mau disebutkan namanya, dan tinggal di samping bangunan tower di Jalan R.Suprapto, sangat berharap pihak Satpol PP melakukan penertiban, karena dikhawatirkan bisa roboh dan membawa mala petaka.
Pantauan wartawan TRIBRATA TV disekitaran Sibolga,setidaknya ada 4 hingga 5 tower yang dibangun diatas bangunan. (nas)