Polres Padangsidimpuan Tangkap Pencuri Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Personel Sat Reskrim Polres Padangsidempuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (26/6/2020). Pelaku mencuri Honda Scoopy BB 3420 FL milik Syamjunaidi Tanjung, warga Desa Simirik, Kelurahan Batu Nadua Kota Padang sidempuan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan dalam keterangannya kepada TRIBRATA TV, Sabtu (27/6/2020) mengatakan tersangka yang diamankan yakni F (28) penduduk Kelurahan Batu Nadua Jae Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan. Ia ditangkap usai korban membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidempuan dengan, Laporan Polisi No/LP/188/VI/SU/PSP, Tanggal 18 Juni 2020.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam penyelelidikabn, petugas mendapat informasi Jumat sekitar pukul 15. 30 Wib, bahwa sepeda motor korban sedang dikendarai seorang laki-laki di jalan mengarah ke Kampung Salak Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan.

Kemudian personel Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidempuan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan ke lokasi dan menemukan sepeda motor yang dilaporkan sedang dikendarai pelaku.

“Selanjutnya petugas menghentikan dan menginterogasi sekaligus mengecek nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Ternyata benar bonor mesin dan nomor rangka sesuai dengan kendaraan korban. Kepada petugas, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri kendaraan tersebut di Kampung Salak,Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan.

Pelaku dan barang bukti pun segera dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjit. Keepada tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *