Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tiga hari melarikan diri.
Suryadi Rambe alias Apek (33) berhasil diciduk personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Rambutan Gang Mempelam Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II Kecamatan TB Selatan itu diciduk setelah terlibat perkelahian dengan temannya sendiri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,kepada TRIBRATA TV, Sabtu (27/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
“Tersangka SR alias A (33) ini
ditangkap saat sedang tertidur di Mushollah Ubudiyah tak jauh dari rumahnya,” katanya.
Penangkapannya dilakukan, setelah tiga hari sebelumnya ia menganiaya dengan cara memukul kepala korban dari arah belakang dengan menggunakan batu.
“Akibat penganiayaan itu,
Dtm.M Rozi selaku korban mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanannya,” katanya lagi.
Kasus penganiayaan itu terjadi di
Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 20:00 Wib.
“Tersangka ditangkap personil
Tekab Jumat (26/6/20) sekitar pukul 14:00 Wib. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Eko)