Pukul Kepala Teman Pakai Batu, Apek Diciduk di Mushollah

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tiga hari melarikan diri.
Suryadi Rambe alias Apek (33) berhasil diciduk personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Warga Jalan Rambutan Gang Mempelam Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II Kecamatan TB Selatan itu diciduk setelah terlibat perkelahian dengan temannya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,kepada TRIBRATA TV, Sabtu (27/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

BACA JUGA  30 Kali Beraksi, Kawanan Curanmor Dilumpuhkan Polresta Tangerang

“Tersangka SR alias A (33) ini
ditangkap saat sedang tertidur di Mushollah Ubudiyah tak jauh dari rumahnya,” katanya.

Penangkapannya dilakukan, setelah tiga hari sebelumnya ia menganiaya dengan cara memukul kepala korban dari arah belakang dengan menggunakan batu.

“Akibat penganiayaan itu,
Dtm.M Rozi selaku korban mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanannya,” katanya lagi.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Terus Buru Pelaku Narkoba

Kasus penganiayaan itu terjadi di
Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 20:00 Wib.

“Tersangka ditangkap personil
Tekab Jumat (26/6/20) sekitar pukul 14:00 Wib. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *