Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran gelap narkoba lokal.
Dua pemain masing – masing Sapriadi Sitorus (38) dan Dayat Supratna (27) diciduk secara bersamaan didua lokasi berbeda, Selasa, (25/6/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono, Rabu (26/6/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula adanya informasi dari masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan,”kata Adi Haryono.
Sedangkan TKP penangkapannya, untuk tersangka SS (38) di Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Tersangka yang kesehariannya sebagai penarik becak motor (Parbetor) ini pada saat akan diamankan sedang duduk -duduk di bawah pohon sawit.Begitu melihat kedatangan petugas, tersangka ini langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu ke tanah,”katanya.
Berdasarkan dari hasil pengakuan warga Jalan Bougenvill, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, (Tersangka SS) itu pula , beber AKP Adi Haryono, Team Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap tersangka DS (27), seorang penggangguran warga Jalan Pattimura Gg. Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
“Tersangka DS ini ditangkap dirumahnya berdasarkan pengembangan dari tersangka SS. Kedua tersangka berikut dengan barangbukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,5 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam saat ini diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya,”pungkasnya.(Eko)