Medan, TRIBRATA TV
Petugas Reskrim Polsek Medan Baru lagi-lagi berhasil menangkap pelaku narkoba. Kali ini seorang laki-laki berinisial ZA (41) warga Jalan Kenari, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus.membenarkan pihaknya menangkap pelaku narkoba tersebut. Informasi dari masyarakat yang diterima ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas dengan gerak-gerik sangat mencurigakan. “Petugas kita pun menangkap dan menggeledahnya,” ujar Irwansyah, Senin (14/6/2021).
Namun pelaku bergerak cepat, ia terlihat membuang sesuatu ke tanah. Spontan petugas menyuruhnya mengambil benda itu untuk diperlihatkan.
Benda yang dibuang ternyata sebuah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
“Tersangka langsung diboyong anggota ke polsek,” ujarnya lagi.
Dari introgasi, pelaku AZ (41) mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dibeli seharga Rp40 ribu dari kawasan Jalan Cahaya, Kampung Durian Medan. “Ngakunya beli dari orang yang tidak dikenalnya untuk dipakainya sendiri,” tandas Kanit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah dijebloskan kedalam sel Mako Polsek Medan Baru, kata Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)